GERBANGREPUBLIK.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Punggur Kabupaten Lampung Tengah, Senin (8/05/2017) pada pukul 09.00 wib melakukan expose kasus penyalahgunaan narkoba atas nama tersangka Andi Windarto (42) Dsn Sido Rahayu Kampung Sidomulyo Kec Punggur Kab Lampung Tengah.
Bedasarkan laporan polisi LP/A-144/V/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Punggur.Tanggal 06-Mei-2017 dan tersangka Aan Setiawan (33) Dsn I Kampung Bangun Rejo Kec Gunung Sugih Kab Lampung Tengah berdasarkan laporan polisi : LP/A-145/V/2017/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Punggur.Tanggal 06-Mei-2017
Kapolsek Punggur Iptu Dedi Yohanes SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo S.Ik.MM mengatakan, tersangka Andi Winarto ditangkap berkat informasi masyarakat.
Berkat informasi Masyarakat Kapolsek Punggur beserta Anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pada hari sabtu (06/05/2017).
Pada saat penggerebekan di rumah tersangka, pelaku sedang menggunakan narkoba jenis shabu di dalam kamar rumahnya.
” tersangka berikut barang bukti berupa satu paket shabu, satu buah alat hisap shabu (bong), juga satu buah pirek dan satu buah korek api gas langsung dibawa ke Polsek Punggur untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek.
Diterangkan Kapolsek, tersangka Aan Setiawan tertangkap saat Anggota Polsek Punggur melakukan patroli pada hari sabtu tanggal (06/05/2017) sekira jam 20.30 wib di jalan raya Kota Gajah Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah.
” gerak gerik yang mencurigakan pengendara dengan tidak menggunakan helm, Anggota Polsek kemudian menghentikan kendaraan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan surat kendaraan STNK dan SIM tersangaka bertambah gugup, dan tersangka berusaha lari dan dilakukan pengejaran oleh Anggota dan saat dikejar tersangka membuang sesuatu, lalu tersangka berhasil ditangkap dan saat diperiksa apa yang dibuang oleh tersangka ternyata berisi satu bungkus plastik bening yang berisi shabu,” jelas Kapolsek .
Akibat perbuatan tersangka dan barang bukti dan satu unit sepeda motor yamaha vega BE 5493 YB langsung dibawa ke Polsek Punggur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka di jerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman Empat Tahun penjara,” tambah Kapolsek Iptu Dedi Yohanes SH yang mewakili Kapolres Lamteng Dono Sembodo.(rls/tim)



















