GERBANGLAMPUNG.COM – Tiga saksi salah tangkap Wartawan Trans Lampung Yudi Indrawan Jumat 27 Maret 2017 lalu memenuhi panggilan Perwira Unit Pemeriksaan Propam Polda Lampung Ipda Ahmad Nusa Putra Rabu (28/3/2017) .
Ketiga saksi yang dimintai keterangan diantarnya wartawan Radar TV Windra, Prima Radar Lampung dan Fathurozi juga dari Koran harian Radar Lampung.
Menurut wakil Ketua PWI Lampung bidang pembelaan wartawan
Juniardi, dalam mendampingi proses penyidikan kami akan mengawal janji Kapolda yang akan menindak lanjuti proses salah tangkap wartawan Trans Lampung Yudi pada saat penggerebekan pelaku penyerangan Polsek Tigeneneng Jumat 17 Maret 2017 lalu.
” kami berharap proses ini berjalan sesuai aturan, yang jelas kami memberi dukungan terhadap proses yang menimpa yudi,” jelasnya.
Sementara itu pengacara PWI Lampung Rozali Umar SH MH Rabu ( 29/3/2017) terkait dengan bukti yang sudah di serahkan kepada pemeriksa, ada dugaan tindakan arogan oleh 2 oknum Polda yang sengaja menghalangi tugas wartawan melakukan liputan.
” Kehahadiran 3 wartawan merupakan tindak lanjut dari laporan yudi , selaku Pengacara yang mendapat kepercayaan PWI Provinsi Lampung kalau ternyata terbukti maka kami berharap harus ada tindakan tegas Polda Lampung untuk memberi sanksi,” tegas Rozali Umar yang juga mantan wartawan.(heri)



















