GERBANGREPUBLIK.COM – Rencana PT PLN (Persero) membangun transmisi listrik interkoneksi Lampung – Sumatera Selatan (Sumsel) tak bakal terealisasi hingga 10 Tahun mendatang. Pasalnya untuk melanjutkan pembangunan jaringan terbentur dengan ketersediaan lahan yang hingga kini belum mendapat ganti rugi.

“Kontrak pembangunan sudah ada sejak tahun 2007, tapi tidak terealisasi. Penyebabnya ada sebanyak rangkaian 88 tower sepanjang 30 kilometer yang tidak bisa diselesaikan karena melintasi kawasan perkebunan,” kata Amir Rosysidin Direktur Regional PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera  Selasa (7/3).

Menurut Amir, berdasarkan hasil rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan tiga perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan yakni PT Sweet Indo Lampung, PT Gunung Madu Plantations dan PT Great Giant Pineapple, pembangunan jaringan rangkaian listrik diminta dengan menggunakan jaringan bawah tanah.

Sayangnya opsi ini dinilai memberatkan lantaran membuat nilai investasinya melonjak. Amir menjelaskan pembangunan rangkaian bawah tanah skala besar hanya dilakukan di fasilitas khusus seperti Istana Negara.

Solusi rencana pembangunan listrik bawah tanah lebih mahal 3,5 kali lipat jika dibandingkan pembangunan di atas tanah. Data yang dihimpun nilai pembangunan jaringan kelistrikan ini akan membengkak menjadi Rp300 miliar lebih dari nilai awalnya yang hanya sekitar Rp80 miliar.

Amir menegaskan pembangunan jaringan underground itu tidak memungkinkan. Dalam waktu dekat PLN akan mengirimkan lagi permintaan Izin Penetapan Lokasi (IPL) kepada Gubernur Lampung untuk pembangunan di atas tanah. Ia juga mengatakan PLN siap memberikan ganti rugi dan kompensasi atas pembebasan lahan berdasarkan hasil apparaisal.

“Jadi kami siap bayar berdasarkan harga pasaran untuk pembebasan lahan itu. Makanya kami minta dukungan semua pihak agar pembangunan kelistrikan ini dapat terlaksana,” katanya.

Menyikapinya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono pertimbangan perusahaan kalau jaringan listrik dibangun diatas tanah maka maintanance perusahaan yang menggunakan pesawat dalam melakukan perawatan lahan tanaman akan terganggu yang berdampak kerugian besar bagi perusahaan.

Sutono juga mengatakan dari Dirjen BPN memberikan waktu selama 5 hari kepada PT PLN untuk mengkaji kembali rancang bangun jaringan listrik itu. Dari pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan agar segera ada kesepakatan antar pihak.

“Pemerintah provinsi juga menginginkan pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi ini juga terus berjalan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Sementara Direktur Jendral (Dirjen) Pengadaan Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR), Arie Yuriwin meminta perusahaan dapat mendukung pembangunan jaringan guna menjawab kebutuhan kelistrikan di Lampung.

“Apabila ketiga perusahaan tersebut tidak ada titik terang maka akan kami akan lakukan upaya paksa sesuai undang-undang 2 tahun 2012 Agraria Tata Usaha tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dalam waktu dekat persoalan ini juga akan kami laporkan Menteri Agraria Tata Usaha (ATR),” katanya.(her/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini