WAYKANAN (GR) –  Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) patut di syukuri karena masih menjadi idaman setiap pencari kerja.
Bahkan beberapa tahun ini dilakukan Moratorium penerimaan ASN baik dari jalur umum maupun dari jalur honorer.
Hal tersebut dikatakan Bupati Way Kanan saat silaturahmi dengan Bidan PTT dan Dokter PTT yang diakkat menjadi Calon ASN diGSG Blambangan Umpu Senin (27/2).

Dijelaskannya, Alhamdulilah dari 189 Bidan PTT dan Dokter PTT Kabupaten way Kanan yang mengikuti uji kompetensi dan berhasil lulus 183 orang, dan sisanya tidak lulus dikarenakan usianya lebih dari 35 tahun, namun status mereka tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tetap di gaji oleh pemerintah pusat.

Tujuan Pemerintah  Mengangkat Bidan dan Dokter PTT menjadi Aparatur Sipil Negara adalah merupakan salah satu bagian dari bentuk apresiasi kepada tenaga kesehatan PTT yang memberikan kontribusi cukup besar dalam pembangunan kesehatan terutama di daerah perdesaan. Tenaga kesehatan tersebut adalah merupakan salah satu ujung tombak dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

Masih kata Bupati, Saat ini Puskesmas di Indonesia termasuk di Kabupaten Way Kanan masih mengalami kekurangan tenaga kesehatan, dan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014.

Ditegaskan Bupati Way Kanan, saudara harus banyak belajar, makin disiplin dalam bekerja, terutama masalah kehadiran, harus lebih aktif. Karena kedisiplinan adalam fondasi awal dari keberhasilan saudara-saudara sekalian. Jangan setelah diangkat menjadi pegawai negeri justru semakin malas melaksanakan tugas. Sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat pada hakikatnya ada 3 (tiga) hal pokok yang perlu kita ingatkan
PRaden Adipati Igatkan 3 Pokok Tungas Sebagai Abdi Negara.

Dijelaskan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, mengakatakan Saudara-saudara ini patut disyukuri, karena hingga saat ini profesi sebagai Aparatur Sipil Negara, masih menjadi idaman setiap pencari kerja.
Bahkan beberapa tahun ini dilakukan Moratorium penerimaan ASN baik dari jalur umum maupun dari jalur honorer.
Hal tersebut didikatakan Bupati Way Kanan saat silaturahmi dengan Bidan PTT dan Dokter PTT yang diakkat menjadi Calon ASN diGSG Blambangan Umpu Senin (27/2).

Dijelaskannya, Alhamdulilah dari 189 Bidan PTT dan Dokter PTT Kabupaten way Kanan yang mengikuti uji kompetensi dan berhasil lulus 183 orang, dan sisanya tidak lulus dikarenakan usianya lebih dari 35 tahun, namun status mereka tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tetap di gaji oleh pemerintah pusat.

Tujuan Pemerintah  Mengangkat Bidan dan Dokter PTT menjadi Aparatur Sipil Negara adalah merupakan salah satu bagian dari bentuk apresiasi kepada tenaga kesehatan PTT yang memberikan kontribusi cukup besar dalam pembangunan kesehatan terutama di daerah perdesaan. Tenaga kesehatan tersebut adalah merupakan salah satu ujung tombak dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Masih kata Bupati, Saat ini Puskesmas di Indonesia termasuk di Kabupaten Way Kanan masih mengalami kekurangan tenaga kesehatan, dan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014.

Ditegaskan Bupati Way Kanan, saudara harus banyak belajar, makin disiplin dalam bekerja, terutama masalah kehadiran, harus lebih aktif. Karena kedisiplinan adalam fondasi awal dari keberhasilan saudara-saudara sekalian. Jangan setelah diangkat menjadi pegawai negeri justru semakin malas melaksanakan tugas. Sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat pada hakikatnya ada 3 (tiga) hal pokok yang perlu kita ingatkan
Pertama, ASN sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk itu seluruh jajaran Pegawai Negeri harus menguasai seluruh peraturan yang berlaku sesuai kewenangan dan bidang tugasnya.Kedua, ASN harus melakukan fungsi manajemen pelayanan publik, dengan tolok ukur seberapa jauh masyarakat puas terhadap pelayanan yang kita berikan.Ketiga, ASN harus mampu mengelola Pemerintahan. Hal ini berarti pelaksanaan Pemerintahan adalah fungsi pertama Aparatur Sipil Negara. Setiap kebijakan yang diambil Pemerintah harus dimengerti oleh setiap ASN, sehingga pada pelaksanaannya nanti dapat mencapai tujuan pokok yang telah ditetapkan.(ansori)
.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini